Sebagai mana terjadi antar manusia,kadang kala manusia dan jin menjalin tali perkawinan kemudian dapat melahirkan anak.kasus seperti ini banyak sekali,dan para ahli sering membahasnya.namun,dalam hal ini perlu kita perhatikan bahwa kebanyakan ulama memakruhkan perkawinan manusia dengan jin kerena mengandung sejumlah mefsadat,kususnya bagi keimanan.
Selain itu boleh jadi merasuknya jin kedalam tubuh manusia disebabkan dorongan rasa benci,aniaya dan keinginan balas dendam terhadap manusia.hal inilah yang sering kali terjadi.misalnya,seseorang yang sengaja tidak sengaja menyakiti jin atau jin mengira manusia sengaja menyakitinya dengan cara buang air kecil pada mereka.
Kendatipun manusia sendiri tidak menyadari bahwa ia telah menggangu stabilitas kehidupan alam jin,tetapinoleh jin hal itu di anggap sebagai kesalahan besar yang harus di balas melebihi keselahan manusia tersebut.jika ternyata masuknya jin kedalam diri manusia di akibatkan dorongan rasa rindu dan cinta,maka hal itu termasuk sesuatu yang termasuk di haramkan oleh allah seperti halnya yang di haramkan oleh manusiapun oleh dasar suka sama suka.
Apabila masuknya jin kedalam diri manusia di karenakan dorongan oleh rasa dendam terhadap ulah manusia,sementara manusia sendiri tidak menyadarinya,maka hal ini jin harus di beri tahu bahwa manusia tersebut memang tidak tahu dan tidak sengaja.
Sedangkan orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu sudah tentu tidak layak mendapatkan sanksi hukum
Dapatkan Sample GRATIS Produk sponsor di bawah ini, KLIK dan lihat caranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.